Senin, 29 November 2010

bab 5 warga negara dan negara

Diposting oleh ananda bunga di 07.57
BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sitat Hukum
Ciri hukum adalah :
adanya perintah atau larangan perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum.Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat
memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
I) Undang-undang (Statute)
2) Kebiasaan (Costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana Hukum
c) Pembangian Hukum
I) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan,(adat),Hukum Traktat,Hukum Yurisprudensi
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam:
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :hukum tertulis yang dikodifikasikan,hukum tertulis tak kodifikasikan,Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
Hukum Nasional,Hukum Internasional,Hukum Asing Hukum gereja
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif) ,Ius Constituendum,Hukum Asasi (hukum alam) .
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
Hukum material.Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain,Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut "sifatnya'" hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa,Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam
Hukum Obyektif,Hukum Subyektif
8) Menurut "isinya'" hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil),Hukum Publik (Hukum Negara)
negara mempunyai dua tugas pokok :
l) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan "hukum" dengan "kebenaran keadilan".
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan rnasa sistern
dan bentuk pernerintahan.
4) Meskipun rnengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selarnanya
disarnbut dengan tangan terbuka.
5) Hukurn dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macarn-rnacarn hukurn terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukurn tertulis.
8) Jangan rnencarnpur-adukkan substansi hukurn dengan cara atau proses
sarnpai terbentuk dasar diundangkannya hukurn.
9) Jangan rnencarnpur-adukkan "law in activis" dengan "law in books" dari
aparat penegak hukurn.
10) Jangan inenganggap sarna aspek terjang penegak hukurn dengan hukurn.
dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan "masuk
surga" sekalipun.
.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sitat-sitat Negara.
I) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya)maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu  negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya merupakan suatu negara.Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Keuntungannya :
adanya peraturan yang sarna di seluruh negara,penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan putusan dari Pusat,keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah,rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat dan Negara Kesatuan yang didesentralisir
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.Negara Serikat Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
Kewenangan membuat UUD:
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat Ada 2 pembuat UUD yaitu :Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Bagian.
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenai dewasa ini ialah :
(l) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
 (2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.Ada dua negara Uni, yaitu :Uni Riil dan Uni Personil
(3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
( I) harus  ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, narnun yang rnenjadi tujuan dari Pernerintah Negara republik Indonesia adalah sebagairnana tercanturn dalarn Pernbukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kernudian daripada itu untuk rnernbentuk suatu pernerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia, dan untuk rnernajukan kesejahteraan urnurn, rnencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ... ".
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh turnpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak rnengadakan pernbedaan terhadap suku, agarna, ras dan golongan dalarn rnernbawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
 (a) Sifat-sifat Kedaulatan
( 1) Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti,kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
 (3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus
kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis".
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam as as ini
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng-undang.Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalamUU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan danlatau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menillggal dunia,apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 Ill)
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasa! 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasa! 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan '" (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

0 komentar:

Posting Komentar

 

haha hihi my life Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez